
Mutu Pendidikan Dikorbankan
April 20, 2008Pemangkasan Anggaran,
Mutu Pendidikan Dikorbankan
[JAKARTA] Pemerintah dinilai tidak memiliki niat baik terhadap kualitas pendidikan nasional. Pemangkasan anggaran di sektor pendidikan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU No 23/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakibatkan mutu pendidikan terombang-ambing.
“Pemerintah seharusnya tidak boleh mengorbankan anggaran pendidikan. Komisi X DPR menyayangkan pemotongan anggaran di sektor pendidikan. Kita khawatir, ada imbas pada wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun,” kata anggota Komisi X DPR Cyprianus Aoer, dalam diskusi bertajuk “Membedah Perspektif Pembiayaan Pendidikan”, di Jakarta, Kamis (17/4) yang dihadiri Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional (Sekjen Depdiknas) Dodi Nandika, dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta Margani Mustar.
Cyprianus mengatakan, anggaran pendidikan tidak bisa digiring ke ranah politik dan tidak perlu lagi menjadi diskusi karena sudah ada dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Dia mengemukakan, paradigma pemerintah dalam pendidikan sudah banyak melenceng. Di antaranya, lahirnya Perpres No 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Cyprianus menyarankan agar anggaran pendidikan yang saat ini ada, perlu dilakukan perbaikan manajerial. Sehingga penggunaan anggaran pun dapat optimal untuk kepentingan pendidikan rakyat miskin dan kemakmuran rakyat. Artinya, katanya, optimalisasi harus disertai dengan kesadaran untuk mengubah nasib rakyat.
*Butuh Dana Besar*
Sementara itu, Sekjen Depdiknas Dodi Nandika mengatakan, untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun dibutuhkan dana Rp 11,55 triliun. Dana sebanyak itu diperlukan untuk menambah biaya bantuan operasional sekolah (BOS) di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Selama ini, terangnya, pemerintah menetapkan besaran BOS untuk SD/madrasah ibtidaiyah sederajat sebesar Rp 254.000 per siswa per tahun. Sedangkan untuk tingkat SMP/sederajat sebesar Rp 354.000 per siswa per
tahun. Jumlah siswa SD/sederajat saat ini 30.004.171 orang, jika dikalikan dengan nilai BOS SD, total dana yang digunakan adalah Rp 8,12 triliun.
Jumlah siswa SMP/sederajat saat ini 11.840.030 orang, jika dikalikan dengan nilai BOS, total dana yang digunakan adalah Rp 4,46 triliun. “Dana BOS SD harus ditambahkan menjadi Rp 14,06 triliun, dan BOS SMP
menjadi Rp 10,07 triliun,” ujarnya. [W-12]






Artikel di Blog ini bagus dan berguna bagi para pembaca.Anda bisa lebih mempromosikan artikel anda di Infogue.com dan jadikan artikel anda topik yang terbaik bagi para pembaca di seluruh Indonesia.Telah tersedia plugin/widget.Kirim artikel dan vote yang terintegrasi dengan instalasi mudah dan singkat.Salam Blogger!!!
http://www.infogue.com/
http://www.infogue.com/pendidikan/mutu_pendidikan_dikorbankan/